Tata tertib sekolah disusun untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, disiplin, aman, dan penuh rasa saling menghormati. Seluruh siswa wajib mematuhi ketentuan tata tertib berikut:
1. Waktu Kehadiran
Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 06.45 WIB. Kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai tepat pukul 07.00 WIB diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Siswa yang terlambat wajib melapor ke guru piket.
2. Ketentuan Berpakaian (Seragam)
Siswa wajib mengenakan seragam sekolah yang rapi, bersih, beratribut lengkap, and sesuai jadwal hari yang ditentukan. Baju wajib dimasukkan ke dalam celana/rok, mengenakan ikat pinggang hitam sekolah, serta sepatu hitam polos bertali dengan kaos kaki putih di atas mata kaki.
3. Perilaku dan Etika
Siswa wajib menghormati Kepala Sekolah, guru, staf kependidikan, serta sesama teman. Dilarang keras melakukan perundungan (bullying) baik secara verbal, fisik, maupun siber, serta dilarang merusak fasilitas sekolah.